Padang lamun atau biasa disebut seagrass
merupakan salah satu ekosistem yang ada di laut. Seagrass apabila
diartikan ke bahasa Indonesia berarti rumput laut. Namun sebenarnya telah
terjadi salah kaprah penamaan, rumput laut yang biasa kita gunakan sebagai
salah satu bahan makanan ataupun bahan komestik merupakan "rumput
laut" atau disebut seaweed. Hal ini membuat rancu dalam istilah
botani, karena seaweed merupakan alga atau ganggang, sedangkan secara
botani, yang dimaksud sebagai rumput laut (seagrass) adalah lamun.

Gambar
2.1. Padang Lamun Dalam Ekositem Laut
Padang lamun dapat berbentuk vegetasi
tunggal yang disusun oleh satu jenis lamun saja atau vegetasi campuran yang
disusun mulai dari 2 sampai 12 jenis lamun yang tumbuh bersama pada suatu.
Pengertian lamun sendiri yaitu tumbuhan berbunga (Angiospermae) yang tumbuh dan berkembang baik pada dasar perairan
laut dangkal, mulai daerah pasang surut (zona intertidal) sampai dengan daerah
sublitoral. Sedangkan Padang Lamun adalah laut dangkal yang didominasi oleh
hamparan tumbuhan lamun. Padang lamun dapat terdiri dari vegetasi lamun jenis
tunggal ataupun jenis campuran. Padang lamun merupakan tempat berbagai jenis
ikan berlindung, mencari makan, bertelur, dan membesarkan anaknya. Ikan
baronang, misalnya, adalah salah satu jenis ikan yang hidup di padang lamun.
2.2.
Persebaran Padang Lamun (Seagrass Bed )
Padang
Lamun merupakan hamparan tumbuhan lamun yang hidup di perairan pesisir atau
laut dangkal. Perairan pesisir merupakan lingkungan yang memperoleh sinar
matahari cukup yang dapat menembus sampai ke dasar perairan. Di perairan ini
juga kaya akan nutrien karena mendapat pasokan dari dua tempat yaitu darat dan
lautan sehingga merupakan ekosistem yang tinggi produktivitas organiknya.
Karena lingkungan yang sangat mendukung di perairan pesisir maka tumbuhan lamun
dapat hidup dan berkembang secara optimal.
Indonesia
yang memiliki panjang garis pantai 81.000 km, mempunyai padang lamun yang luas
bahkan terluas di daerah tropika. Luas padang lamun yang terdapat di perairan
Indonesia mencapai sekitar 30.000 km2. Jika dilihat dari pola zonasi
lamun secara horisontal, maka dapat dikatakan ekosistem lamun terletak di
antara dua ekosistem bahari penting yaitu ekosistem mangrove dan ekosistem
terumbu karang (pada gambar dibawah). Dengan letak yang berdekatan dengan dua
ekosistem pantai tropik tersebut, ekosistem lamun tidak terisolasi atau berdiri
sendiri tetapi berinteraksi dengan kedua ekosistem tersebut.
Ekosistem
padang lamun memiliki kondisi ekologis yang sangat khusus dan berbeda dengan
ekosistem mangrove dan terumbu karang. Ciri-ciri ekologis padang lamun antara
lain adalah :
1. Terdapat
di perairan pantai yang landai, di dataran lumpur/pasir
2. Pada
batas terendah daerah pasang surut dekat hutan bakau atau di dataran terumbu
karang.
3. Mampu
hidup sampai kedalaman 30 meter, di perairan tenang dan terlindung
4. Sangat
tergantung pada cahaya matahari yang masuk ke perairan.
5. Mampu
melakukan proses metabolisme secara optimal jika keseluruhan tubuhnya terbenam
air termasuk daur generatife.
6. Mampu
hidup di media air asin.
Di daerah Bali penyebaran padang lamun
ada di wilayah pesisir Bali Tenggara seperti perairan Pantai Timur Nusa Dua,
Pantai Sanur, Pulau Serangan dan Pulau Lembongan. Khusus di perairan Pantai
Sanur, padang lamun sangat melimpah pada laguna dan merupakan jenis yang
dominan. Ekosistem padang lamun di Bali sudah banyak terdegradasi akibat adanya
aktivitas masyarakat dan pembangunan seperti pengambilan batu karang, reklamasi
Pulau Serangan dan budidaya rumput laut di Pulau Nusa Penida dan Lembongan,
serta aktivitas pariwisata tirta di lokasi yang berdekatan dengan habitat
padang lamun tersebut, tak terkecuali yang ada di Pantai Sanur. Namun, tidak
hanya di wilayah pesisir Bali, padang lamun di wilayah perairan lainnya pun
sudah mulai terganngu ekosistemnya oleh karena ulah manusia dan adanya
degradasi lingkungan di sekitarnya.
Oleh karena itu, saat ini sedang
dilakukan pemantauan lamun global oleh organisasi SeagrassNet dan
Seagrass-Watch. Sebaran lokasi pemantauan lamun tersebut berada di Bali
(Sanur), Flores (Riung Komodo), Jawa (Pulau Lima, Teluk Banten, Pulau Klepuh
dan Karimun Jawa), Sulawesi (Blongko), serta Komodo (Papagaran dan Seraya
Kecil).
2.3.
Potensi Padang Lamun (Seagrass Bad)
Luas
padang lamun di Indonesia diperkirakan sekitar 30.000 km2 yang
dihuni oleh 13 jenis lamun. Menurut Azkab (1988), ekosistem lamun merupakan
salah satu ekosistem di laut dangkal yang paling produktif. Di samping itu juga
ekosistem lamun mempunyai peranan penting dalam menunjang kehidupan dan
perkembangan jasad hidup di laut dangkal, sebagai berikut:
1. Sebagai
produsen primer : Lamun memiliki tingkat produktifitas primer tertinggi bila
dibandingkan dengan ekosistem lainnya yang ada dilaut dangkal seperti ekosistem
terumbu karang.
2. Sebagai
habitat biota : Lamun memberikan tempat perlindungan dan tempat menempel
berbagai hewan dan tumbuh-tumbuhan (alga). Disamping itu, padang lamun (seagrass beds) dapat juga sebagai daerah
asuhan, padang pengembalaan dan makanan berbagai jenis ikan herbivora dan
ikan-ikan karang (coral fishes).
3. Sebagai
penangkap sedimen : Daun lamun yang lebat akan memperlambat air yang disebabkan
oleh arus dan ombak, sehingga perairan disekitarnya menjadi tenang. Disamping
itu, rimpang dan akar lamun dapat menahan dan mengikat sedimen, sehingga dapat
menguatkan dan menstabilkan dasar permukaan. Jadi, padang lamun disini
berfungsi sebagai penangkap sedimen dan juga dapat mencegah erosi.
4. Sebagai
pendaur zat hara : Lamun memegang peranan penting dalam pendauran berbagai zat
hara dan elemen-elemen yang langka dilingkungan laut. Khususnya zat-zat hara
yang dibutuhkan oleh algae epifit.
Selain
itu secara ekologis padang lamun mempunyai beberapa fungsi penting bagi wilayah
pesisir, yaitu :
1. Produsen
detritus dan zat hara.
2. Mengikat
sedimen dan menstabilkan substrat yang lunak, dengan system perakaran yang
padat dan saling menyilang.
3. Sebagai
tempat berlindung, mencari makan, tumbuh besar, dan memijah bagi beberapa jenis
biota laut, terutama yang melewati masa dewasanya di lingkungan ini.
4. Sebagai
tudung pelindung yang melindungi penghuni padang lamun dari sengatan matahari.

Gambar 3.1. Potensi
Padang Lamun (Seagress Bad)
Selanjutnya
dikatakan Philips & Menez (1988), lamun juga sebagai komoditi yang sudah
banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik secara tradisional maupun secara
modern. Adapun pemanfaatan lamun tersebut baik secara modern maupun tradisional
yaitu sebagai berikut:
|
Secara
Tradisional
|
Secara
Modern
|
|
Ø Dimamfaatkan
sebagai pupuk atau kompos
Ø Cerutu
dan mainan anak-anak.
Ø Dianyam
menjadi keranjang.
Ø Pembuat
kasur (sebagai isi kasur).
Ø Dibuat
jarring ikan.
|
Ø Penyaring
limbah.
Ø Stabilisasi
pantai.
Ø Bahan
untuk pabrik kertas.
Ø Makanan
Ø Sumber
bahan kimia.
Ø Obat-obatan.
|
Di
alam padang lamun membentuk suatu komunitas yang merupakan habitat bagi
berbagai jenis hewan laut. Komunitas lamun ini juga dapat memperlambat gerakan
air. bahkan ada jenis lamun yang dapat dikonsumsi bagi penduduk sekitar pantai.
Keberadaan ekosistem padang lamun masih belum banyak dikenal baik pada kalangan
akdemisi maupun masyarakat umum, jika dibandingkan dengan ekosistem lain
seperti ekosistem terumbu karang dan ekosistem mangrove, meskipun diantara
ekosistem tersebut di kawasan pesisir merupakan satu kesatuan sistem dalam
menjalankan fungsi ekologisnya.
Selain
itu, padang lamun diketahui mendukung berbagai jaringan rantai makanan, baik
yang didasari oleh rantai herbivor maupun detrivor. Nilai ekonomis biota yang
berasosiasi dengan lamun diketahui sangat tinggi. Ekosistem padang lamun
memiliki nilai pelestarian fungsi ekosistem serta manfaat lainnya di masa mendatang
sesuai dengan perkembanga teknologi, yaitu produk obat-obatan dan budidaya
laut. Beberapa negara telah memanfaatkan lamun untuk pupuk, bahan kasur,
makanan, stabilisator pantai, penyaring limbah, bahan untuk pabrik kertas,
bahan kimia, dan sebagainya. Peranan padang lamun secara fisik di perairan laut
dangkal adalah membantu mengurangi tenaga gelombang dan arus, menyaring sedimen
yang terlarut dalam air dan menstabilkan dasar sedimen (Kiswara dan Winardi,
1999). Peranannya di perairan laut dangkal adalah kemampuan berproduksi primer
yang tinggi yang secara langsung berhubungan erat dengan tingkat kelimpahan
produktivitas perikanannya. Keterkaitan perikanan dengan padang lamun sangat
sedikit diinformasikan, sehingga perikanan di padang lamun Indonesia hampir
tidak pernah diketahui. Keterkaitan antara padang lamun dan perikanan udang
lepas pantai sudah dikenal luas di perairan tropika Australia.
2.4. Hambatan Pengelolaan Padang
Lamun (Seagress Bad) di Indonesia
Keberadaannya
yang berada di daerah estuaria dan pesisir, yang merupakan perbatasan antara
daratan dan lautan, menyebabkan padang lamun terancam oleh berbagai faktor yang
disebabkan oleh manusia, selain juga oleh perubahan iklim global saat ini.
Meskipun
lamun kini diketahui mempunyai banyak manfaat, namun dalam kenyataannya lamun
menghadapi berbagai gangguan dan ancaman. Gangguan dan ancaman terhadap lamun
pada dasarnya seperti yang telah diungkapkan di atas dapat dibagi menjadi dua
golongan yakni gangguan alam dan gangguan dari kegiatan manusia (antropogenik).
1. Gangguan
Alam
Fenomena alam
seperti tsunami, letusan gunung api, siklon, dapat menimbulkan kerusakan
pantai, termasuk juga terhadap padang lamun. Tsunami yang dipicu oleh gempa
bawah laut dapat menimbulkan gelombang dahsyat yang menghantam dan
memorak-perandakan lingkungan pantai, seperti terjadi dalam tsunami Aceh
(2004).
Gempa bumi,
seperti gempa bumi Nias (2005) mengangkat sebagian dasar laut hingga terpapar
ke atas permukaan dan menenggelamkan bagian lainnya lebih dalam. Debu letusan
gunung api seperti letusan Gunung Tambora (1815) dan Krakatau (1883)
menyelimuti perairan pantai sekitarnya dengan debu tebal, hingga melenyapkan
padang lamun di sekitarnya.
Siklon tropis dapat menimbulkan banyak kerusakan pantai terutama di lintang 10 - 20o Lintang Utara maupun Selatan, seperti yang sering menerpa Filipina dan pantai utara Australia. Kerusakan padang lamun di pantai utara Australia karena diterjang siklon sering dilaporkan. Indonesia yang berlokasi tepat di sabuk katulistiwa, bebas dari jalur siklon, tetapi dapat menerima imbas dari siklon daerah lain. Siklon Lena (1993) di Samudra Hindia misalnya, lintasannya mendekati Timor dan menimbulkan kerusakan besar pada lingkungan pantai di Maumere.
Siklon tropis dapat menimbulkan banyak kerusakan pantai terutama di lintang 10 - 20o Lintang Utara maupun Selatan, seperti yang sering menerpa Filipina dan pantai utara Australia. Kerusakan padang lamun di pantai utara Australia karena diterjang siklon sering dilaporkan. Indonesia yang berlokasi tepat di sabuk katulistiwa, bebas dari jalur siklon, tetapi dapat menerima imbas dari siklon daerah lain. Siklon Lena (1993) di Samudra Hindia misalnya, lintasannya mendekati Timor dan menimbulkan kerusakan besar pada lingkungan pantai di Maumere.
Selain kerusakan
fisik akibat aktivitas kebumian, kerusakan lamun karena aktivitas hayati dapat
pula menimbulkan dampak negatif pada keberadaan lamun. Sekitar 10 – 15 %
produksi lamun menjadi santapan hewan herbivor, yang kemudian masuk dalam
jaringan makanan di laut. Di Indonesia, penyu hijau, beberapa jenis ikan, dan
bulubabi, mengkonsumsi daun lamun. Duyung tidak saja memakan bagian dedaunannya
tetapi juga sampai ke akar dan rimpangnya.
2. Gangguan
dari aktivitas manusia
Pada dasarnya
ada empat jenis kerusakan lingkungan perairan pantai yang disebabkan oleh
kegiatan manusia, yang bisa memberikan dampak pada lingkungan lamun:
a. Kerusakan
fisik yang menyebabkan degradasi lingkungan, seperti penebangan mangrove,
perusakan terumbu karang dan atau rusaknya habitat padang lamun;
b. Pencemaran
laut, baik pencemaran asal darat, maupun dari kegiatan di laut;
c. Penggunaan
alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan;
d. Tangkap
lebih, yakni eksploitasi sumberdaya secara berlebihan hingga melewati kemampuan
daya pulihnya karang dari padang lamun untuk bahan konstruksi, atau untuk membuka
usaha budidaya rumput laut. Demikian pula terjadi di Teluk Lampung. Di Bintan
(Kepulauan Riau) pembangunan resor pariwisata di pantai banyak yang tak
mengindahkan garis sempadan pantai, pembangunan resor banyak mengorbankan
padang lamun.
Kerusakan Padang
Lamun di Indonesia akibat gangguan alam dan aktivitas manusia, adalah sebagai
berikut:
1. Kerusakan
fisik
Kerusakan fisik terhadap padang lamun
telah dilaporkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Di Pulau Pari dan
Teluk Banten, kerusakan padang lamun disebabkan oleh aktivitas perahu-perahu
nelayan yang mengeruhkan perairan dan merusak padang lamun. Reklamasi dan
pembangunan kawasan industri dan pelabuhan juga telah melenyapkan sejumlah
besar daerah padang lamun seperti terjadi di Teluk Banten. Di Teluk Kuta
(Lombok) penduduk membongkar karang.
2. Pencemaran
laut
Pencemaran laut dapat bersumber dari
darat (land based) ataupun dari kegiatan di laut (sea based). Pencemaran asal
darat dapat berupa limbah dari berbagai kegiatan manusia di darat seperti
limbah rumah tangga, limbah industri, limbah pertanian, atau pengelolaan lahan
yang tak memperhatikan kelestarian lingkungan seperti pembalakan hutan yang
menimbulkan erosi dan mengangkut sedimen ke laut. Bahan pencemar asal darat
dialirkan ke laut lewat sungai-sungai atau limpasan (runoff).
Masukan hara (terutama fosfat dan
nitrat) ke perairan pantai dapat menyebabkan eutrofikasi atau penyuburan
berlebihan, yang mengakibatkan timbulnya ledakan populasi plankton (blooming)
yang mengganggu pertumbuhan lamun. Epiffit yang hidup menempel di permukaan
daun lamun juga dapat tumbuh kelewat subur dan menghambat pertumbuhan lamun.
Kegiatan penambangan didarat, seperti tambang bauksit di Bintan, limbahnya
terbawa ke pantai dan merusak padang lamun di depannya.
Pencemaran dari kegiatan di laut dapat
terjadinya misalnya pada tumpahan minyak di laut, baik dari kegiatan perkapalan
dan pelabuhan, pemboran, debalasting muatan kapal tanker. Bencana yang amat
besar terjadi saat kecelakaan tabrakan atau kandasnya kapal tanker yang
menumpahkan muatan minyaknya ke perairan pantai, seperti kasus kandasnya
supertanker Showa Maru yang merusak perairan pantai Kepuluan Riau.
3. Penggunaan
alat tangkap tak ramah lingkungan
Beberapa alat tangkap ikan yang tak
ramah lingkungan dapat menimbulkan kerusakan pada padang lamun seperti pukat
harimau yang mengeruk dasar laut. Penggunaan bom dan racun sianida juga
ditengarai menimbulkan kerusakan padang lamun. Di Lombok Timur dilaporkan
kegiatan perikanan dengan bom dan racun yang menyebabkan berkurangnya kerapatan
dan luas tutupan lamun.
4. Tangkap
lebih
Salah satu tekanan berat yang menimpa
ekosistem padang lamun adalah tangkap lebih (over fishing), yakni eksploitasi
sumberdaya perikanan secara berlebihan hingga melampaui kemampuan ekosistem
untuk segera memulihkan diri. Tangkap lebih bisa terjadi pada ikan maupun hewan
lain yang berasosiasi dengan lamun. Banyak jenis ikan lamun yang kini semakin
sulit dicari, dan ukurannya pun semakin kecil.
Demikian pula teripang pasir (Holothuria
scabra), dan keong lola (Trochus) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi, sekarang
sudah sangat sulit dijumpai dalam alam. Duyung yang hidupnya bergantung
sepenuhnya pada lamun kini telah menjadi hewan langka yang dilindungi, demikian
pula dengan penyu, terutama penyu hijau.
Merujuk pada
gangguan atau kerusakan padang lamun seperti disebut di atas, maka perlulah
diidentifikasi akar masalahnya. Pada dasarnya manusia tak dapat mengontrol dan
mengelola fenomena alam seperti tsunami, gempa, siklon. Kita hanya bisa
melakukan mitigasi atau penanggulangan akibat yang ditimbulkannya. Di samping
itu alam juga mempunyai ketahanan (resilience) dan mekanismenya sendiri untuk
memulihkan dirinya dari gangguan sampai batas tertentu.
Dalam
pengelolaan padang lamun, yang terpenting adalah mengenali terlebih dahulu akar
masalah rusaknya padang lamun yang pada dasarnya bersumber pada perilaku
manusia yang merusaknya. Berdasar acuan tersebut maka akar masalah terjadinya
kerusakan padang lamun dapat dikenali sebagai berikut:
1.
Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
lamun dan perannya dalam lingkungan.
2.
Kemiskinan masyarakat
3.
Keserakahan mengeksploitasi sumberdaya
laut
4.
Kebijakan pengelolaan yang tak jelas
5.
Kelemahan perundangan
6.
Penegakan hukum yang lemah